TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil menorehkan capaian besar dengan membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming.
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pendalaman intelijen dan profiling terhadap sejumlah lokasi mencurigakan.
“Pada 8 Januari 2026, tim kami bergerak ke Gading Serpong dan mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Tiongkok dan satu warga Vietnam. Mereka kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan,” ungkap Yuldi.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor atas nama HJ dan ZR.
Sindikat ini beroperasi secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Mereka mencari korban melalui media sosial, lalu menggunakan aplikasi Hello GPT untuk membangun percakapan yang meyakinkan.
Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh dan memancing korban melakukan panggilan video. Rekaman dari aksi tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan.
Operasi Berlanjut ke Berbagai Titik
– 10 Januari 2026: Di BSD, Tangerang Selatan, seorang WN Tiongkok berinisial MX ditangkap setelah diketahui overstay 137 hari.
– Di hari yang sama, enam WN Tiongkok diamankan di Curug Sangereng, Gading Serpong. Dua di antaranya terbukti menggunakan dokumen palsu.
– 16 Januari 2026: Empat WN Tiongkok kembali ditangkap di lokasi lain di Gading Serpong.
Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK, dengan eksekutor lapangan ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Sebanyak 105 WN Tiongkok lain kini masuk daftar Subject of Interest. Dua di antaranya sudah diamankan saat melintas di bandara.
Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan indikasi tindak pidana siber.
“Imigrasi tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini bukti keseriusan kami memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait demi penegakan hukum yang tegas,” tegas Yuldi Yusman.(man)
