Hukum

Niat Jual Sabu di Tangerang, Pria 44 Tahun Ini Tak Berkutik Saat Polisi Menyergap

Kota Tangerang,_ Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Tangerang kembali digagalkan aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial A (44) harus berakhir di balik jeruji besi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

Pelaku diamankan petugas di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, pada Senin, 19 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan rencananya akan dijual kembali.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,5 gram.

Selain itu, satu unit telepon seluler turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan. Barang bukti telah diamankan dan pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jauhari kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Pasal 610 KUHP.

“Kami tidak akan memberi celah bagi pelaku narkotika. Ini adalah kejahatan yang mengancam masa depan generasi bangsa dan harus diberantas sampai ke akarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.

Warga diminta tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Silakan hubungi layanan darurat 110. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.(Jaff)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *