Tangerang Raya

GMNI Desak Negara Hadir Usai Warga Kunciran Tumbang di Proyek

TANGERANG – Dua warga Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Dina Mardianah dan Yulianah Dewi, diduga mengalami ancaman dan kekerasan saat mempertahankan tanah miliknya yang telah dikuasai lebih dari 20 tahun.


Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi pembangunan perumahan Sutera Rasuna.

Keduanya berada di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan dengan dasar Girik C dan akta waris, namun hingga kini disebut belum menerima ganti rugi dari PT Alam Sutera Realty Tbk.

Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, terlihat Dina dan Yulianah dalam kondisi tergeletak di tanah dan dikerumuni sejumlah orang berpakaian preman yang diduga merupakan bagian dari pengamanan proyek.

Kelompok tersebut disebut berupaya mengusir warga di tengah aktivitas pengurukan lahan.

DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menyebut hak kepemilikan warga dilindungi konstitusi.


“Pasal 28G dan Pasal 28H UUD 1945 dengan tegas melindungi hak atas rasa aman dan hak milik pribadi. Tanah warga tidak boleh diambil secara sewenang-wenang,” ujar Elwin dalam pernyataan sikap tertulis, Jumat (17/1/2026).


GMNI juga menyoroti dugaan penggunaan pengamanan di luar kendali aparat resmi. Menurut mereka, pengerahan kelompok keamanan non-resmi berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dan dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam KUHP.


Selain itu, dugaan penyerobotan lahan dinilai memenuhi unsur Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah secara melawan hukum dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

GMNI mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak tinggal diam. Kecamatan Pinang dinilai memiliki kewenangan melakukan mediasi sebelum konflik berkembang lebih jauh. Mereka juga meminta kejelasan terkait izin pembangunan proyek perumahan tersebut.


“Pemerintah daerah harus memfasilitasi gelar perkara dan membuka secara transparan status legalitas lahan serta izin pembangunan.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi, pembangunan harus dihentikan,” tegas Elwin.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Alam Sutera Realty Tbk maupun aparat penegak hukum terkait peristiwa tersebut.(Jaffa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *