TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan sejumlah terduga pelaku dugaan kekerasan dan pengeroyokan terhadap warga bernama Dina Mardianah (45) di kawasan proyek Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Para terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pinang menggunakan kendaraan roda empat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis secara resmi jumlah orang yang diamankan, namun informasi sementara menyebutkan sekitar tiga hingga empat orang.
Kuasa hukum korban, Erdi Surbakti, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi langkah kepolisian dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat kepolisian. Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional dan para terduga pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Erdi menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan tersebut dialami oleh tiga perempuan, yakni Yuli, Dina, dan Diana, yang merupakan warga setempat. Menurutnya, para korban mengalami perlakuan intimidatif saat mempertahankan lahan yang diklaim belum menerima pembayaran dari pihak pengembang.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar kepolisian mendalami legalitas aktivitas di lokasi, termasuk dokumen surat kuasa yang digunakan para terduga pelaku, serta penggunaan alat berat berupa eskavator yang saat kejadian berada di lokasi proyek.
“Kami berharap semua aspek hukum diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen yang menjadi dasar aktivitas di lapangan,” kata Erdi.
Selain itu, Erdi menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan legal PT Alam Sutera dan meminta agar dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) terkait lahan tersebut dapat dibuka secara transparan.
Ia juga menyampaikan adanya klaim kepemilikan waris yang telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun, serta keberadaan aset wakaf di atas objek tanah.
Sebelumnya diberitakan, Dina Mardianah, warga Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Insiden tersebut diduga terjadi saat korban mendatangi lokasi proyek pembangunan perumahan Sutera Rasuna untuk mempertanyakan aktivitas pembangunan gorong-gorong menggunakan alat berat di atas lahan yang diklaim belum diselesaikan pembayarannya.
Sementara itu, menanggapi pemberitaan yang beredar dan mengaitkan nama perusahaan dengan dugaan tindak kekerasan, pihak PT Alam Sutera melalui Direktur Emil Syarief menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai mengaitkan perusahaan secara langsung dengan tindakan kekerasan.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para terduga pelaku maupun hasil pendalaman terhadap laporan yang masuk.[Jaffa]
