TANGERANG — Koordinator Poros Tangerang Solid (Portas), Hilman Santosa, menegaskan bahwa aset pendidikan di Kota Tangerang harus segera dikembalikan ke fungsi pelayanan publik setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
Hilman menyatakan, sengketa berkepanjangan atas aset pendidikan hanya memperlambat pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau aset itu untuk pendidikan, maka harus dipakai untuk pendidikan. Jangan terus dibiarkan terhambat konflik,” ujarnya (21/1/2026).
Ia mendukung langkah Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang menerbitkan Surat Peringatan Ketiga sebagai tindak lanjut putusan hukum. Menurutnya, kepastian hukum penting agar pelayanan pendidikan tidak tersendat.
Hilman menekankan bahwa pengosongan lahan bukan tujuan akhir. Pemerintah daerah, kata dia, harus segera memastikan pemanfaatan aset tersebut untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan fasilitas pendidikan.
“Kuncinya sederhana: aset kembali, pelayanan jalan, masyarakat merasakan manfaat,” tegasnya.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Kota Tangerang melayangkan Surat Peringatan Ketiga kepada sejumlah pihak terkait pengosongan lahan pasca putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata melawan Pemerintah Kota Tangerang.(Jaffa)
