Penguatan Rantai Pasok Klaster Oleh-oleh Tangerang Selatan

3 minutes reading
Wednesday, 30 Jul 2025 06:00 3 Admin

Kementerian UMKM memperkuat rantai pasok 20 pengusaha mikro klaster oleh-oleh di Gerai Lengkong Tangerang Selatan.

Perkuat Rantai Pasok Nasional: Kementerian UMKM Hubungkan Usaha Mikro Tangsel dengan Ritel Modern

Tangerang Selatan, 29 Juli 2025 – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi nasional dengan memfasilitasi kemitraan antara 20 pelaku usaha mikro klaster oleh-oleh di Kota Tangerang Selatan dengan jaringan ritel modern. Inisiatif yang puncaknya diselenggarakan di Gerai Lengkong ini tidak hanya membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal, tetapi juga mempersiapkan para UMKM untuk menjadi pemasok dengan standardisasi dan legalitas perizinan.

Acara ini diresmikan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dan turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, dan Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, yang menegaskan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberdayakan UMKM.

Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 20 pelaku usaha mikro dengan beberapa jaringan ritel modern. Kemitraan ini menjadikan Gerai Lengkong sebagai pionir dan pintu gerbang utama bagi produk oleh-oleh khas Tangsel untuk menembus pasar yang lebih luas, memotong rantai distribusi, dan menciptakan kepastian pasar.

Dalam sambutannya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan bahwa program ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang saling menguatkan. “Usaha besar memiliki akses teknologi dan pasar yang luas, sementara usaha mikro memiliki inovasi dan potensi lokal yang tinggi. Sinergi ini akan menciptakan rantai nilai ekonomi nasional yang kokoh,” ujar Menteri Maman.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya peran UMKM dalam program prioritas nasional. “Kami tidak hanya mendorong UMKM masuk ke ritel modern, tetapi juga mempersiapkan mereka secara komprehensif melalui pelatihan, pendampingan, dukungan perizinan, standardisasi produk, hingga akses pemasaran dan pembiayaan,” tambahnya. 

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk mendukung penuh. “Gerai Lengkong adalah etalase kebanggaan kami. Dengan dukungan Kementerian UMKM, kami yakin produk-produk lokal Tangsel dapat ‘naik kelas’ dan berkontribusi signifikan, baik bagi ekonomi daerah maupun dalam menyukseskan program nasional seperti MBG,” ungkapnya.

Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro, Riza Damanik bahwa rangkaian program penguatan diawali dengan webinar tematik yang diikuti oleh 1.172 pengusaha mikro pada 14-21 Juli 2025, mencakup topik legalitas, akses pembiayaan, hingga pemasaran digital. Dilanjutkan dengan business matching pada 28 Juli 2025 yang mempertemukan langsung para pelaku usaha mikro dengan industri besar. Dari Business Matching yang dihasilkan Later of Intent 20 Pengusaha Mikro dengan 7 Ritel Modern dengan potensi nilai transaksi sebesar 1,29 Milyar Rupiah.

Sebagai simbol dukungan konkret, dalam acara ini juga diserahkan secara simbolis Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan UMKM. Selain itu, digelar pula workshop literasi keuangan digital dan sesi TikTok Live Shopping untuk mempromosikan produk secara inovatif.

Penguatan rantai pasok usaha mikro ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru serta meningkatkan pendapatan masyarakat dengan melibatkan masyarakat miskin sebagai mitra maupun pekerja. Selain itu, program ini juga menguatkan kelembagaan klaster oleh-oleh Tangerang Selatan dengan menjadikan Koperasi Lengkong Bhakti Negara sebagai agregator produk-produk pengusaha mikro Tangerang Selatan.

Dengan penguatan tersebut diharapkan daya saingnya meningkat dan mampu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat serta turut serta membatu pengentasan kemiskinan.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, yang mendorong kemitraan berkeadilan dan berkelanjutan antara usaha mikro dan usaha besar sebagai pilar utama ketahanan ekonomi bangsa.

Artikel ini juga tayang di vritimes

LAINNYA